Garuda Documents : POIN-POIN PENTING IMPLIKASI UU BANTUAN HUKUM

TitlePOIN-POIN PENTING IMPLIKASI UU BANTUAN HUKUM
Author Order1 of 1
Accreditation
AbstractNegara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; Dalam UU Bantuan Hukum terlihat adanya peran serta tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum. Undang-undang Bantuan hukum muncul sebagai konsekuensi negara hukum yang dianut Indonesia. Beberapa point penting implikaasi bantuan hukum adalah konsep orang miskin karena “Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin”. Bantuan hukum responsif (aktif) diberikan kepada fakir miskin secara cuma- cuma tanpa membedakan pembelaan baik perkara individual maupun kolektif dan semestinya perwujudan bantuan hukum ini menjadi bagian yang secara aktif direncanakan oleh pemerintah (Pasal 6 ayat (2) UU Bantuan Hukum).Pasal 19 ayat (1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .Namun demikian syarat-syarat untuk pemberi bantuan hukum inipin telah diatur dalam UU Bantuan Hukum. Kata Kunci: Point-point penting dan Bantuan Hukum
Publisher NameUniversitas Muhammadiyah Purwokerto
Publish Date2016-08-30
Publish Year2012
DoiDOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.785
Citation
SourceKosmik Hukum
Source IssueVol 12, No 1 (2012)
Source Page
Url
AuthorDr. KUAT PUJI PRAYITNO, S.H., M.Hum
File967367.pdf