Abstract | Urgensi dari pembelajaran migrasi aman berangkat dari masalah yang dihadapi migran yang cenderung dipandang semata sebagai objek dari kebijakan dan memiliki posisi lemah sebagai orang asing di negara tujuan. Migrasi tidak aman yang dihadapi masyarakat Indonesia telah menyebabkan berbagai kasus seperti human trafficking, pelanggaran kontrak, beban kerja yang berlebihan dan masalah lainnya seperti overstay atau hilang kontak dengan keluarga dan agen akibat pengetahuan yang lemah mengenai migrasi. Dalam tulisan ini dijabarkan mengenai pentingnya pemahaman mengenai migrasi aman dan cara yang telah dilakukan penulis untuk menumbuhkan pengetahuan ini melalui kegiatan pelatihan peer educator untuk tersebarluasnya pemahaman migrasi aman.Metode pelatihan peer educator untuk pembelajaran migrasi aman ini telah diterapkan di SMK Swagaya 1 Purwokerto, Banyumas dengan latar belakang sejumlah lulusan sekolah ini sebelumnya telah bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Tren seperti ini terus berlanjut sehingga dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan siswa mengenai migrasi aman. Berikut adalah beberapa hasil yang didapatkan dari pelatihan. Pertama, pelatihan ini telah membekali sejumlah siswa dengan pengetahuan dasar mengenai migrasi aman untuk pekerja dan mengenai hak-hak pekerja migran dilihat dari hasil post-test. Kedua, pelatihan ini telah memicu inisiatif siswa peserta pelatihan untuk melakukan pengajaran mengenai migrasi aman dengan berbagai metode di lingkungan sekolah, yakni pengajaran langsung dan menyelenggarakan lomba majalah dinding sekolah yang diikuti semua kelas dengan tema migrasi aman. Ketiga, dengan adanya lomba majalah dinding, semua kelas terlibat secara aktif dalam mengumpulkan bahan bacaan mengenai migrasi aman sehingga pengetahuan mereka sendiri meningkat. Secara umum dapat disimpulkan bahwa pelatihan ini meningkatkan pengetahuan siswa SMK Swagaya 1 Purwokerto mengenai migrasi aman dan hak-hak pekerja migran.Kata kunci: migrasi aman, pekerja migran, peer educator, pengajaran, hak-hak pekerja migran. |