Title | KEARIFAN LOKAL DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI DESA JANGGOLAN, BANYUMAS) |
Author Order | 1 of 1 |
Accreditation | 2 |
Abstract | Problematika penelitian ini adalah bagaimana kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Janggolan Banyumas, dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 Ayat 30, âÂÂkearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.â Desa Janggolan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Pasal 1 angka 5 adalah desa yang sumber pendapatan asli desanya sebagian besar berasal dari iuran masyarakat desa setempat. Masyarakat di Desa Janggolan dalam pengelolaan lingkungan hidup menggunakan pendekatan kearifan lokal. Prinsip-prinsip kearifan lokal mempunyai fungsionalisasi dapat memperkaya prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang bersumber dari cita hukum masyarakat membuahkan penaatan hukum secara sukarela. Kesimpulannya, kearifan lokal dilaksanakan dalam rangka tata kehidupan masyarakat di desa Janggolan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. |
Publisher Name | Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) |
Publish Date | 2024-01-25 |
Publish Year | 2017 |
Doi | |
Citation | |
Source | Bina Hukum Lingkungan |
Source Issue | Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 |
Source Page | 99-107 |
Url | http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/65/39 |
Author | Dr ABDUL AZIZ NASIHUDDIN |
File | 819881.pdf |
---|