Abstract | ABSTRAKIndonesia adalah habitat enam jenis penyu dari tujuh penyu yang ada di dunia. Mereka dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta terdaftar dalam satwa yang masuk daftar merah di IUCN. Salah satu tempat yang banyak menjadi tempat peneluran penyu adalah di Pantai Selatan Jawa Tengah, khususnya Pantai Kembar, Kabupaten Kebumen. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam upaya konservasi penyu di kawasan Pantai Kembar, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif eksploratif dengan dengan pendekatan hukum. Penelitian dilakukan di kelompok konservasi penyu Pantai Kembar, Kebumen. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner sebagai data utama, serta dilakukan wawancara, dan pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap penyu sebagai satwa liar yang dilindungi sudah tinggi. Namun, faktor sosial budaya dan ekonomi masih memberikan pengaruh terhadap upaya konservasi penyu. Kendala dalam konservasi penyu bersifat multi aspek, diantaranya sosial budaya yang bertentangan dengan konservasi terutama pada tradisi melarung laut, belum optimalnya pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat setempat, dan belum tersedianya instrumen hukum yang spesifik di daerah sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan konservasi penyu. Kata kunci: kesadaran hukum, konservasi, penyu ABSTRACTIndonesia is the habitat of six types of turtles out of the seven turtles in the world. They are protected by Law no. 5 of 1990 concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystems, and is listed as an animal on the IUCN red list. One of the places where many turtles nest is on the South Coast of Central Java, especially Kembar Beach, Kebumen Regency. This article aims to analyze the community's legal awareness in turtle conservation efforts in the Kembar Beach area, Puring District, Kebumen Regency. This research is exploratory qualitative research with a legal approach. The research was conducted at the Kembar Beach turtle conservation group, Kebumen. Data collection was carried out using questionnaires as the main data, as well as interviews and observations. The research results show that public legal awareness of turtles as protected wild animals is high. However, socio-cultural and economic factors still have an influence on turtle conservation efforts. Constraints in sea turtle conservation are multi-faceted, including socio-culture that conflicts with conservation, especially in the tradition of sea turtle throwing, not optimal legal knowledge of the local community, and the unavailability of specific legal instruments in the Region as technical guidelines in the management of sea turtle conservation.Keywords: legal awareness, conservation, turtles. |