Abstract | Pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagai respon atas meningkatnya jumlah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Garut. Menurut para pendukung aturan tersebut, dengan tujuan rehabilitasi para tunawisma dan gelandangan akan ditangani. Inisiatif ini berbentuk program rehabilitasi sosial bagi para eks gelandangan dan pengemis yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosialnya sehingga tidak perlu kembali hidup di jalanan. Namun demikian, tujuan yang dinyatakan belum tercapai. Karena terdapat berbagai indikator yang menjadi penyebab belum idealnya strategi penanganan gelandangan dan pengemis, maka menarik bagi peneliti untuk mencari tahu mengapa tujuan tersebut belum tercapai. Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi fokus penelitian kualitatif dan mendalam yang menggunakan strategi evaluasi. Program penanganan gelandangan dan pengemis dievaluasi dengan menggunakan model evaluasi William N. Dunn, yang terdiri dari enam kriteria: efektivitas; efisiensi; kecukupan; kesamaan; daya tanggap; dan akurasi. Data yang digunakan dalam analisis ini berasal dari berbagai sumber primer dan sekunder, antara lain wawancara, observasi, dan penelitian arsip. Pertama, tidak cukupnya sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program secara baik dan maksimal sehingga tujuan program rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis tidak tercapai. Karena tidak tertutup kemungkinan beberapa hal yang belum dilakukan secara optimal justru akan menjadi masalah besar di kemudian hari jika tidak segera diatasi, maka masih banyak catatan penting yang harus dilengkapi demi keberlangsungan program penanggulangan gelandangan. dan pengemis di Kabupaten Garut agar lebih baik lagi. |