Abstract | Kekuasaan ÃÂ kehakimanÃÂ merupakan ÃÂ kekuasaan ÃÂ yangÃÂ merdeka ÃÂ dan ÃÂ tidak dapat dicampuri oleh kekuasaan negara lainnya, karena itu akan memengaruhi nilai keadilan. Namun, kemerdekaan hakim tidak serta merta membuat hakim dapat berperilaku menyimpang, sehingga diperlukan adanya pengawasan terhadap perilaku hakim. Kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan secara eksternal oleh Komisi Yudisial. Prinsipnya kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim berdasarkan kode etik dan ÃÂ terhadap ÃÂ penanganan ÃÂ perkara ÃÂ tetapÃÂ berada ÃÂ di ÃÂ tangan ÃÂ Mahkamah ÃÂ Agung sebagai ÃÂ pemegangÃÂ kekuasaan ÃÂ kehakiman. ÃÂ Pengawasan ÃÂ eksternal ÃÂ diperlukan sebagai fungsi kontrol dalam lingkup kekuasaan kehakiman, meskipun pada hakikatnya Komisi Yudisial bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bukan sebagai fungsi checks and balances pada lingkup kekuasaan kehakiman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, dengan metode analisis bahan hukum secara kualitatif. Penelitian dilakukan untuk menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip negara hukum, pembagian kekuasaan, checks and balances, dan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim oleh Mahkamah Agung memiliki dasar argumentasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang- UndangÃÂ Mahkamah ÃÂ Agung. ÃÂ Pengawasan ÃÂ terhadap ÃÂ perilaku ÃÂ hakim ÃÂ dilakukan secara fungsional oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang memiliki tugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.KataÃÂ ÃÂ kunci : ÃÂ kekuasaan kehakiman, Badan Pengawasan ÃÂ Mahkamah Agung, pengawasan terhadap perilaku hakim |