Abstract | Salah satu yang berpotensi terkena Covid-19 adalah Narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, dan hambatan penerapan pembebasan narapidana dengan pemberian asimilasi Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, studi Pustaka terhadap data berupa data sekunder. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian teks naratif, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan yangÃÂ melandasi dikeluarkannya Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 secara garis besar berpijak pada yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis. Kebijakan penerapan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 mengalami hambatan, yaitu hambatan substansial; hambatan structural, hambatan kultural dan hambatan keterbatasan skill narapidana.Kata Kunci : Kebijakan, Asimilasi, Narapidana, Covid-19. |