Abstract | Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengalihan proses peradilan anak atau yang disebut diversi dapat menghindari efek negatif dari proses-proses peradilan selanjutnya dalam administrasi peradilan anak misalnya dengan vonis hukuman. Dengan demikan penerapan ide diversi sangat diperlukan dalam proses peradilan anak, karena dalam praktiknya diversi masih kurang efektif atau jarang digunakan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak dan mengetahui faktor pendukung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak, penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan diversi dalam proses penyidikan terhadap anak pengguna psikotropika di wilayah hukum Polresta Banyumas melibatkan beberapa pihak. Proses diversi kasus tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh anak dilakukan dengan musyawarah, dan hasil putusan diversi yaitu mengembalikan ke pihak orang tua untuk dilaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap pelaku. Faktor pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polresta Banyumas yaitu faktor hukum, adanya penundaan dikarenakan kondisi psikis dan fisik anak berhadapan dengan hukum yang sulit untuk dimintai keterangannya menjadi kendala oleh Penyidik. Faktor penegak hukum yaitu belum adanya persamaan satu persepsi antara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Pengadilan (Hakim) dalam suatu penerapan pasal. Kordinasi antar lembaga terkait dalam proses pelaksanaan diversi belum optimal terutama pada waktu pemrosesan administrasi diversi yang lama. Faktor sarana atau fasilitas pendukung, masih adanya kekurangan tenaga atau sumber daya manusia yang mampu dan trampil dalam penegakan hukum. Faktor masyarakat, pemahaman masyarakat mengenai suatu Undang-Undang yang masih kurang khususnya orang tua pelaku dalam menyelesaikan proses diversi.Kata Kunci: Diversi, Anak, Psikotropika |