Abstract | Berdasarkan Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl, Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa Suhaimy Bin Yurni ÃÂ yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak Machmud Rifai Mustofa Alias Fai Bin Imam Mustofa (12 Tahun). Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa dirasa kurang tepat, seharusnya hakim memberikan pidana yang lebih maksimal kepada terdakwa agar memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan mengetahui penerapan pidana bersyarat pada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yaitu preskriptif dengan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan menggunakan metode kepustakaan dengan metode pengolahan data berupa reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Metode penyajian bahan hukum disajikan dalam bentuk teks naratif, serta metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara melakukan interpretasi. Kesimpulan penelitian, hakim menjatuhkan pidana bersyarat berdasarkan faktor yuridis yaitu Pasal 14 a KUHP dan faktor non-yuridis keyakinan ÃÂ hakim dan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa,hakim sesuai menerapkan pidana dengan ketentuan Pasal 14 a KUHP yang dalam penjelasannya bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 1 (satu) tahun.Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Penganiayaan, Anak |