Abstract | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan dapat mendukung tercapainya perlindungan hak bagi konsumen. Dalam kasus ini Dwi Aryani sebagai penumpang penyandang disabilitas merasa diperlakukan diskriminatif dan dilanggar hak-nya karena diturunkan dari pesawat tanpa alasan nya jelas padahal penyandang disabilitas juga merupakan konsumen yang membutuhkan aksesibilitas untuk memenuhi kebutuhan baik kebutuhan materil maupun non-materil. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai konsumen jasa penerbangan dalam hal adanya diskriminasi oleh maskapai penerbangan etihad airways berdasarkan UUPK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil simpulan bahwa, Dwi Aryani sebagai Konsumen penyandang disabilitas mendapatkan Perlindungan Hukum dalam hal adanya diskriminasi oleh pihak maskapai penerbangan yang dianggap telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Huruf (g), Pasal 7 Huruf (c), UUPK dan dan Pasal 5 huruf (v) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan pelaku usaha berkwajiban membayar ganti rugi materil dan immateril.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Penyandang disabilitas, Angkutan Penerbangan, Diskriminasi. |