Abstract | Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak merupakan suatu bentuk tindak pidana yang menyimpang dari norma kesusilaan yang ada di dalam masyarakat. Anak yang berkedudukan sebagai korban pencabulan sangat di rugikan karena selama ini hak-hak korban kurang mendapatkan perhatian.. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaiman pemenuhan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana pencabulan pada proses penyidikan di dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Pwt dan juga untuk mmengetahui kendala penyidik dalam pemenuhan hak-hak anak korban tindak pidana pencabulan pada proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman pemenuhan hak- hak anak sebagai korban tindak pidana pencabulan pada proses penyidikan di dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pwt dan juga untuk mengetahui kendala penyidik dalam pemenuhan hak-hak anak korban tindak pidana pencabulan Pada Proses Penyidikan. Penelitian menggunakan metode yuridis Normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, jurnal ilmiah dan situs internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pemenuhan hak-hak anak korban dalam tndak pidana pencabulan dalam proses penyidikan yang terkait dengan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pwt adalah penyidikan dengan suasana kekeluargaan, kerahasiaan identitas anak korban, pendampingan terhadap anak dalam membuat laporan, tidak menggunakan atribut kedinasan saat penyidikan, mendapat ruangan khusus, pemeriksaan korban di damping oleh orang tua, medapat bantuan pelayanan medis, melakukan konseling ke psikiater, mendapatkan informasi perkara. Adapun kendala yang di alami penyidik dalam pemenuhan hak anak korban yaitu edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusiaaan karena dapat dilakukan pemenuhan di dalam masyarakat.Kata Kunci :ÃÂ Pemenuhan Hak-Hak Anak, Korban, Tindak Pidana Pencabulan, Penyidikan |