Garuda Documents : ANALISIS YURIDIS PERGANTIAN JENIS KELAMIN DALAM HUKUM ISLAM (Tinjauan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt)

TitleANALISIS YURIDIS PERGANTIAN JENIS KELAMIN DALAM HUKUM ISLAM (Tinjauan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt)
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractPada dasarnya manusia diciptakan dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Realita atau kenyataan yang berkembang dalam masyarakat modern saat ini, telah banyak ditemui problematika pergantian kelamin. Pergantian jenis kelamin merupakan suatu hal baru yang ada di Indonesia dan mempunyai perdebatan. Penelitian ini menarik untuk dikaji dan dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.P/2022/PN. Pwt terkait adanya permohonan yang dilakukan oleh Pemohon yaitu Faqieh Al Amien mengenai permohonan pergantian jenis kelamin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjustifikasi unsur-unsur pergantian jenis kelamin dan untuk menganalisis akibat hukum dari adanya pergantian jenis kelamin.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam menolak permohonan penggantian jenis kelamin pada penetapan pengadilan nomor 30/pdt.p/2022/PN.Pwt dan bagaimana akibat hukum bagi seseorang yang telah melakukan penggantian jenis kelamin menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan doktrinal, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analisis, sumber data menggunakan data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis dan rapih. Metode analisis yang digunakan yaitu normatif kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Pemohon melakukan pergantian jenis kelamin merupakan suatu hal yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, dalam pertimbangan hukum hakim itu sendiri tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar baik dari hukum positif di Indonesia sendiri maupun dari hukum Islam sehingga hakim dalam memutuskan hanya berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan. Akibat hukum dari adanya pergantian jenis kelamin juga berdampak pada hubungan Pemohon itu sendiri dengan masyarakat sekitar, keabsahan suatu perkawinan, dan dalam hal pembagian kewarisan itu sendiri.
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2023-02-12
Publish Year2023
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2023.5.1.3501
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 5, No 1 (2023)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/3501/209
AuthorTRI LISIANI PRIHATINAH, S.H., Ph. D.
File4004449.pdf