Garuda Documents : TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE

TitleTANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE
Author Order3 of 3
Accreditation
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukun dokter dalam pelayanan telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan  metode penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan  (statue approach) dan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi  peraturan perundang-undangan (hukum positif), sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.  Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan klasifikasi data. Penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara kualitatif menggunakan analisis isi dan analisis perbandingan.  Berdasarkan hasil penelitian,  diketahui bahwa pengaturan tanggung jawab hukum dokter dalam  pelayanan telemedicine sudah menunjukkan taraf sinkronisasi secara vertikal. Artinya, peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine yang memiliki derajat lebih rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi, peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi menjadi dasar atau sumber dibentuknya peraturan yang memiliki derajat lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine dapat dijelaskan dalam tiga hal, meliputi: tanggung jawab hukum perdata  berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 dan 39  Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; tanggung jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 75, Pasal 76, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 48, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 31, Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/XII/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Kata Kunci: Dokter, Pelayanan Telemedicine, Tanggung Jawab Hukum
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2022-02-23
Publish Year2021
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.103
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 3, No 4 (2021)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/103/82
AuthorULIL AFWA, S.H., M.H
File4004442.pdf