Garuda Documents : PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANGGOTA TNI DALAM PERSPEKTIF ASAS AQUSATOIR (Studi Di Denpom V/3 Malang)

TitlePENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANGGOTA TNI DALAM PERSPEKTIF ASAS AQUSATOIR (Studi Di Denpom V/3 Malang)
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractPenegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana pembunuhan terhadapanggota TNI dalam Perspektif asas aqusatoir ini adalah dengan cara upayapengumpulan barang bukti dan alat bukti yang merupakan sarana pembuktianini berperan dan berfungsi pada saat penyidikan mulai melakukan tindakanpenyidikan dalam asas aqusatoir. Pada penelitian ini dilakukan dengan tujuanuntuk mengetahui pelaksanaan tindak pidana pembunuhan terhdap anggotaTNI dalam perspektif asas aqusatoir, khusus nya yang terjadi di wilayahDenpom V/3 Malang. Selain itu di tunjukan juga untuk mengetahui yangmenjadi hambatan bagi penyidik tindak pidana pembunuhan terhadapanggota tni dalam perspektif asas aqusatoir. Guna mencapai tujuan tersebutmaka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan YuridisSosiologis, Data Primer dan Data Sekunder yang terkumpul kemudian dioleh,dianalisis, dan disajikan menjadi satu kesatuan yang utuh. Berdasarkan darihasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan tindakpidana pembunuhan terhadap anggota TNI dalam Perspektif asas aqusatoirdari pelaksanaan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimulai dari adanyalaporan atau pengaduan dari seseorang yang mengetahuinya dalam bentuklisan ataupun dalam bentuk tertulis kepada polisi yang bertindak sebagaipenyidik dan diakhiri dengan penyerahan berita acara mengenai pelaksanaanpenyidikan dari pejabat penyidik yaitu Ankum kepada odituran dalam militer,serta pengembalian terhadap penyidik apabila ada kekurangan, persiapanpenanganan TKP, perjalanan menuju TKP, Tindakan Pertama di TempatKejadian Perkara (TPTKP), olah TKP yang terdiri dari pemotretan, pembuatsketsa, pengumpulan barang bukti penanganan korban, saksi, dan pelaku.Pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP. Hambatan yangdihadapi penyidik yaitu polisi militer terbagi atas dua bagian yakni kendala dariluar penyidik berupa faktor penegak hukum, faktor waktu, faktor minimnya saran dan prasarana, dan kendala dari dalam penyidik yaitu faktor dari personil.Kata Kunci: Penyidikan, Asas Aqusatoir, dan Tindak Pidana Pembunuhan
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2022-02-23
Publish Year2021
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2021.3.2.141
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 3, No 2 (2021)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/141/119
AuthorDr HIBNU NUGROHO, S.H.
File4004421.pdf