Abstract | Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Semarang Nomor: 088/G/2014/PTUN.SMG, yang akan menguraikan bagaimana kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menggunakan wewenang freies ermessen/diskresi dalam menentukan keputusan demosi, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menentukan pembatalan keputusan demosi tersebut yang bertentangan dengan konsep freies ermessen/diskresi. Tergugat dalam perkara aquo adalah Bupati Magelang, dan objek gugatan perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 821.2/123/KEP/13/2014 tanggal 26 September 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dilakukan dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan inventarisasi hukum normatif dan studi pustaka ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum tersebut diolah dengan metode analisis data normatif kualitatif dan menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran authentik. Berdasarkan penelitian ini, konsep freies ermessen dalam keputusan demosi tidak memenuhi UU No. 30 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan freies ermessen sebagai syarat keabsahan suatu KTUN yang menggunakan wewenang bebas, karena demosi secara rigid telah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan surat keputusan tersebut karena tergugat melanggar kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, surat keputusan bertentangan dengan aturan penggunaan freies ermessen, dan tergugat menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dalam penerbitan keputusan.Kata Kunci :ÃÂ Freies Ermessen, Keputusan Demosi, Keabsahan KTUN |