Garuda Documents : DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RECIDIVE ANAK (Studi Putusan No.13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi dan Putusan No.15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh)

TitleDISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RECIDIVE ANAK (Studi Putusan No.13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi dan Putusan No.15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh)
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractHakim dalam memutus perkara seringkali ditemukan disparitas. Berdasarkan Putusan No. 13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan dalam Putusan  No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi putusan yaitu dikembalikan kepada orang tua. Berdasarkan kedua putusan tersebut, perbuatan terdakwa pada dasarnya sama dan terdakwa sama-sama melakukan pengulangan tindak pidana (recidive), oleh karenanya terlihat adanya disparitas pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang menimbulkan disparitas dan mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian ini adalah perskriptif, dengan jenis dan sumber data sekunder, dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa status terdakwa dalam Putusan  No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh sebagai seorang recidivis tidak mempengaruhi adanya pemberatan pidana. Disparitas pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kedua putusan tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan sumbernya, yakni sistem pemidanaan, falsafah pemidanaan, dan disparitas pidana yang bersumber dari kemandirian hakim.Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana Pencurian, Recidive, Anak.
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2022-07-19
Publish Year2022
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.186
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 4, No 2 (2022)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/186/160
AuthorDr SETYA WAHYUDI, S.H., M.H
File4004405.pdf