Garuda Documents : PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN TIKTOK MELALUI WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS ARBITRATION AND MEDIATION CENTER

TitlePENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN TIKTOK MELALUI WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS ARBITRATION AND MEDIATION CENTER
Author Order1 of 7
Accreditation
AbstractPenggunaan nama domain sebagai sarana perdagangan secara elektronik (electronic commerce) menjadi salah satu strategi bisnis yang dapat menjangkau seluruh pelosok dunia dalam waktu yang singkat. Namun prinsip ini dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk mendapat keuntungan dari keterlambatan pemegang hak atas merek untuk mendaftarkan nama domainnya. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa nama domain TikTok antara Bytedance Ltd. dan Dubinin Alexey melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan sumber data sekunder serta menggunakan metode analisis berupa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam menangani sengketa nama domain TikTok diselesaikan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute di Arbitration and Mediation Center milik WIPO. Penyelesaian sengketa melalui Domain Name Dispute WIPO biayanya lebih terbuka serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat karena sengketa harus diputus 14 hari sejak penunjukan panel administratif. Hasil penelitian juga melihat pertimbangan panel administratif memenangkan Bytedance Ltd. karena nama domain yang didaftarkan oleh Dubinin Alexey identik dan membingungkan konsumennya, Dubinin Alexey tidak memiliki hak nama domain tersebut, serta Dubinin Alexey telah mendaftarkan dan menggunakan nama domain TikTok dengan itikad buruk untuk menarik keuntungan komersial.Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Nama Domain, WIPO, Nama Domain Penyelesaian Sengketa.
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2023-08-26
Publish Year2023
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.14191
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 5, No 2 (2023)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/14191/221
AuthorLINTANG ARIO PAMBUDI
File4004395.pdf