Abstract | Salah satu jenis kejahatan yang terjadi saat ini yaitu pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tindak pidana pemalsuan STNK biasanya dilakukan oleh àlebihààdariààsatuààorang àdalamààsuatuààkelompokààdanààdilakukanààsecara terorganisir,àyaitu sebagai pelaku pencurian kendaraan, penadah, dan pemalsu STNK hasil kejahatan. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan STNK diawali dengan proses penyelidikan lalu penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang- undangààiniààuntukààmencariààsertaààmengumpulkanààbuktiààyangààterjadiààguna menemukan tersangkanya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menggambarkan proses pengungkapan tindak pidana pemalsuan STNK di Polres Bogor. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian dengan cara mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan, sehingga pada akhirnya dapat diketahui proses pengungkapan dan hambatan tindak pidana pemalsuan STNK di Polres Bogor.Dalam penyidikan tersangka harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum atau âÂÂasas praduga tak bersalahâ sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seorang penyidik dalam hal pemeriksaan pendahuluan harus memperhatikan mengenai hak-hak tersangka di dalam pemeriksaan. Dari hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Polres Bogor dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan atau mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuaiàPenjelasan Umum butir 3c KUHAP.àKeywords: Pemalsuan STNK, pemeriksaan pendahuluan, asas praduga tak bersalah. |