Garuda Documents : IMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO)

TitleIMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO)
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractAnak adalah subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya. Salah satu hak Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban. Restitusi menjadi hal yang penting bagi pihak korban, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan faktor-faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonosobo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Penentuan Informan penelitian menggunakan metode purposive sampling dan snowball sampling. Metode pengumpulan data primer diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian naratif, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonsosobo hanya diberikan dalam bentuk kerugian materiil. Adapun faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang terdiri dari faktor struktur hukum, di mana Penyidik dan Penuntut Umum yang tidak melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri dan LPSK yang masih jarang terjun langsung mendampingi korban. Adapun dari faktor substansi hukum, yakni mekanisme pengajuan permohonan restitusi yang rumit, tidak adanya aturan yang menjamin pelaku untuk memenuhi kewajiban restitusinya, serta tidak adanya aturan mengenai kewenangan hakim dalam melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri. Adapun dari faktor kultur hukum lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak restitusi bagi korban, serta serta kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Restitusi
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2022-02-25
Publish Year2021
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.171
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 3, No 4 (2021)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/171/150
AuthorDr SETYA WAHYUDI, S.H., M.H
File4004352.pdf