Abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentukperlindungan hukum perekam medis dalam pelayanan rekam medis daninformasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metodependekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis(Analitical Aproach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach).Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif,sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yangdigunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studikepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindunganhukum perekam medis dalam pelayanan rekam medis dan informasikesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan telah menunjukkan tarafsinkronisasi. Artinya, bahwa antara peraturan yang lebih rendah derajatnyatelah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturanyang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar bagi pembentukan peraturan yanglebih rendah. Bentuk perlindungan hukum perekam medis dalam pelayananrekam medis dan informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatanmeliputi jaminan pengaturan memperoleh perlindungan hukum; jaminanpengaturan memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerimapelayanan kesehatan dan/atau keluarganya; jaminan pengaturanmelaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; jaminanpengaturan memperoleh imbalan jasa; jaminan pengaturan perlindungan ataskeselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat danmartabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; jaminanpengaturan pengembangan profesi; jaminan pengaturan untuk menolakkeinginan penerima pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan standarpelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, kode etik, atauketentuan perundang-undangan, dan jaminan pengaturan hak lainnya.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perekam medis, Pelayanan Rekam Medisdan Informasi Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan |