Abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kepentingan organisasi lingkungan hidup dalam sengketa tata usaha negara dan mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menolak gugatan organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam sengketa tata usaha negara lingkungan hidup berdasarkan putusan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Adapun penyajian data ini disajikan dalam bentuk teks deskriptif naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa organisasi lingkungan hidup Indonesia dalam putusan Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.DPS. dan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN yaituPerkumpulan Masyarakat Indonesia Pencinta Lingkungan dan Perdamaian (Greenpeace) dan WALHI secara kimulatif memiliki full legal capacity dari organisasi lingkungan hidup sebagai mana termuat dalam Pasal 92 Ayat 3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), secara konkrit menunjukan peran kedua organisasi lingkungan hidup sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup. Pertimbangan hukum hakim yang menolak gugatan organisasi lingkungan hidup WALHI pada putusan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN berdasar pada Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 92, Pasal 93, Pasal 1 Ayat 32 dan Ayat 25 UUPPLH yang dikaitkan dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf c Anggaran Dasar Yayasan WALHI,terdapat cukup alasan hukum bagi WALHI untuk menyatakan dirinya âÂÂmerasadirugikan secara langsungâ dengan terbitnya objek sengketa sebagaimana Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UUPERATUN.àKata Kunci : Kedudukan, Kepentingan, Organisasi Lingkungan Hidup Indonesia, Sengketa Tata Usaha Negara. |