Abstract | Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan masyarakat mengenai asuransi juga ikut mengalami perkembangan. Pada dasarnya setiap manusia menghadapi risiko baik atas hidupnya maupun atas harta kekayaannya. Asuransi Kebakaran merupakan salah satu jenis asuransi kerugian yang menjamin harta kekayaan manusia. Harta kekayaan yang sudah diasuransikan dapat dijual dan atau berpindah hak miliknya kepada orang baru. Skripsi ini membahas mengenai penerapan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam asuransi kebakaran. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan serta buku buku, dan berdasarkan documenter berupa Polis Standar Asuransi Indonesia, yang disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak milik yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak diterapkan dalam Asuransi Kebakaran. Hal ini sudah diatur, dalam Pasal 4 ayat (2) Polis Standar Asuransi Kebakaran.Kata Kunci :ÃÂ Asuransi, Asuransi Kebakaran, Peralihan Hak Milik |