Abstract | Tindak pidana korupsi merupakan patologi social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsaÃÂ danÃÂ bernegara.ÃÂ AdanyaÃÂ penegakanÃÂ emansipasiÃÂ membuat perempuan dapat ikut berperan aktif dalam berbagai bidang termasuk dalam birokrasi pemerintahan namun tidak sedikit juga dari mereka yang akhirnya menjadi pelaku atau memainkan peran utama dalam ragam praktik tindak pidanaÃÂ korupsi.ÃÂ SalahÃÂ satuÃÂ upayaÃÂ yangÃÂ harusÃÂ dilakukanÃÂ olehÃÂ pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yakni dengan melakukan pembinaan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk narapidana perempuan.Penelitian iniÃÂ bertujuanÃÂ untukÃÂ mengetahuiÃÂ pelaksanaanÃÂ pembinaanÃÂ dan faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana perempuan pelaku tindakÃÂ pidanaÃÂ korupsi diÃÂ LembagaÃÂ PemasyarakatanÃÂ PerempuanÃÂ Kelas IIA Bandung. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis (social legal approach)ÃÂ denganÃÂ spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis danÃÂ sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperolah langsung dari narasumber dan data sekunder yaitu studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan di LAPAS Perempuan Kelas IIA Bandung terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi disamakan dengan narapidana tindak pidana lainnya, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sehingga pembinaan tidak berjalan dengan optimal. Adapun faktor penghambat dari aspek komponen struktur hukum yaitu tidak adanya dokter spesialis penyakit khusus, tidak adanya Psikolog atau Psikiater, tidak adanya tempat untuk beribadah, terjadinya over population dan tidak adanya pelatihan atau pembekalan terhadap petugas lapas yang melaksanakan pembinaan terkait bidang tertentu. Aspek komponen substansi hukum, yakni tidak adanya peraturan yang mengaturÃÂ mengenai pembinaanÃÂ khusus terhadap narapidana pelakuÃÂ tindak pidana korupsi, sedangkan dari aspek komponen budaya yakni adanya pola perilaku narapidana perempuan tindak pidana korupsi yang cenderung menolakÃÂ ÃÂ ÃÂ pembinaan terhadapnya dan adanya labeling negative dari masyarakat terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi.ÃÂ Kata KunciÃÂ : Pembinaan Perempuan, Korupsi, Tindak Pidana |