Garuda Documents : Pengangkatan Tenaga Honorer Eks Kategori 2 (K-Ii) Berdasarkan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyumas

TitlePengangkatan Tenaga Honorer Eks Kategori 2 (K-Ii) Berdasarkan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyumas
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractTenaga honorer menjadi salah satu masalah kepegawaian di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Banyumas. Setelah berlakunya Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  kedudukan  tenaga honorer tetap berkedudukan sebagai tenaga honorer, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Tenaga honorer yang saat ini menjadi permasalahan adalah bekas tenaga honorer jenis kedua. Dengan ini Pemerintah membuat suatu tindakan dengan merekrut tenaga honorer eks kategori 2 melalui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akibat dari tenaga honorer eks kategori 2 yang tidak bisa masuk melalui CPNS. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah kriteria dan prosedur yang digunakan di Kabupaten Banyumas dalam perekrutan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum   yang   berkaitan   dengan   objek   penelitian.   Analisis   penelitian dilakukan dengan Normatif Kualitatif. Berdasarkan   hasil   penelitian   menunjukkan   bahwa   pengangkatan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyumas mempunyai 3 kriteria, yaitu kriteria perencanaan, kriteria perekrutan, dan kriteria pada pengangkatan. Dan prosedur pengangkatannya mempertimbangkan kriteria yang telah dibuat. Prosedur pengangkatan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi pppk dilalui beberapa tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap pelamaran, tahap pendaftaran, tahap seleksi dan pengumuman seleksi serta tahap pengangkatan berupa penetapan. Di Kabupaten Banyumas, tahap yang dilakukan  hanya  sampai  pengumuman  seleksi,  hal  ini  disebabkan  pada sistem penganalisisan jabatan yang tidak sempurna yang dilakukan BKDD Banyumas sebelum melakukan perekrutan dan belum ada aturan mengenai skala gaji untuk PPPK. Kata  kunci:  Pengangkatan, Tenaga  Honorer  eks  kategori  2, Manajemen PPPK
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2020-02-12
Publish Year2020
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.3
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 2, No 1 (2020)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/3/24
AuthorDr TEDI SUDRAJAT, S.H., M.H, M.H
File4004283.pdf