Abstract | Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya, yaitu mulai dari perlunya kehati-hatian serta dihindari sedikitmungkin ketidakcermatan, baik bersifat formal maupun materiil sampaidengan adanya kecakapan teknik dalam putusannya. Pada kasus ini,terdakwa Ina Yuniati sebagai pelaku penyebar video pengancaman terhadapJokowi yang direkam oleh terdakwa pada saat unjuk rasa di depan GedungBawaslu pada bulan Mei 2019 silam, didakwa dengan dakwaan Tunggal yaituMelanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada persidangan terakhir Hakimmemvonis bebas terdakwa Ina Yuniarti, hakim menjatuhkan putusan bahwaterdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa. Padapenelitian ini membahas permasalahan mengenai pertimbangan hukumhakim yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa Ina Yuniarti sudah sesuaidengan surat dakwaan dan akibat hukum dengan dijatuhkannya putusanbebas bagi terdakwa dalam Putusan Nomor 777/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif denganspesifikasi penelitian preskriptif, sumber data yang digunakan data sekunderyang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secarasistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan didapati bahwa pertimbangan hukum hakim sudah sesuaidengan surat dakwaan dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dakwaan.Dan akibat hukumnya adalah dalam hal penahanan, banding sertarehabilitasi.Kata Kunci : Putusan Bebas, Akibat Hukum, Tindak Pidana ITE |