Garuda Documents : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BAHAN BAKAR GAS ATAU LIQUFIED PETROLEUM GAS (LPG) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR 586/Pid.Sus/2021/PN-DPS

TitlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BAHAN BAKAR GAS ATAU LIQUFIED PETROLEUM GAS (LPG) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR 586/Pid.Sus/2021/PN-DPS
Author Order3 of 3
Accreditation
AbstractUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat menjamin tercapainya perlindungan bagi konsumen di Indonesia. Maraknya peredaran tabung gas LPG 12 Kg yang tidak sesuai dengan pengisian yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan tujuan mengambil untung yang sebesar-besarnya seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam hal ini penulis tertarik untuk meneliti bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bahan Bakar Gas atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Nomor 586/Pid.Sus/2021/PN-DPS. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan pengadilan, buku-buku literatur, Peraturan Undang-Undang, dokumen resmi dan situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Metode analisa bahan hukum adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, hakim dalam memutuskan perkara telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen  karena hakim menggunakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hakim menyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 586/Pid.Sus/2021/PN-DPS bahwa Abdul Latif Efendi sebagai pelaku usaha terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas atau LPG, serta telah menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara 1 tahun dan denda 1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara 3 bulan dan di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). Selain itu, konsumen  mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf (a), (b), (d), dan (f), Pasal 4 huruf (a) dan (c), serta Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Gas LPG.
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2022-07-19
Publish Year2022
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.184
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 4, No 2 (2022)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/184/158
AuthorULIL AFWA, S.H., M.H
File4004268.pdf