Garuda Documents : PERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Studi di PT PLN (Persero) Area Purwokerto)

TitlePERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Studi di PT PLN (Persero) Area Purwokerto)
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractPekerja mempunyai peran penting bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat, maka perlu dilakukan perlindungan terhadap pekerja agar dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Perlindungan yang dimaksud adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, salah satunya yaitu perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). PT PLN (Persero) merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang penyalur listrik yang mempunyai target tentang K3, yaitu Zero Accident atau tidak ada kecelakaan tiap tahunnya. Mengingat bahwa PT PLN (Persero) adalah salah satu perusahaan milik Negara terbesar di Indonesia yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi maka diperlukan kajian tentang keselamatan dan perlindungan bagi para pekerja di PT PLN (Persero). Permasalahan yang diteliti yaitu mengenai standar dan prosedur keselamatan dalam pelaksanakan K3 di PT PLN (Persero) Purwokerto. Permasalahan kedua yaitu bentuk perlindungan hak pekerja dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan pekerja di PT PLN (Persero) Purwokerto. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data adalah deskriptif kualitatif, serta metode analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT PLN (Persero) Purwokerto telah berupaya melakukan prosedur-prosedur pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap peralatan dan penerapan K3. Wujud proteksi kesehatan diberikan oleh PT PLN (Persero) Purwokerto kepada karyawannya berupa penjaminan Program Kartu Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sehat. Program ini merupakan upaya pemberian layanan kesehatan kepada pegawai.Kata Kunci : Perlindungan Hukum Pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PT. PLN (Persero)
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2022-02-23
Publish Year2021
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.162
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 3, No 3 (2021)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/162/135
AuthorDr SITI KUNARTI, S.H., M.Hum
File4004262.pdf