Garuda Documents : Penetapan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr)

TitlePenetapan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr)
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractPencatatan perkawinan beda agama dilaksanakan melalui  penetapan pengadilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan  mengetahui akibat hukum dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa hakim dalam memutus perkara Nomor: 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr. mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 Huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta fakta bahwa Para Pemohon menikah secara Katholik. Putusan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan dan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8 Huruf f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, hakim seharusnya dapat menambahkan kedua peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangannya. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 melahirkan akibat hukum perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara administratif kependudukan dan menutup celah hukum bagi perkawinan beda agama untuk mendapatkan pengakuan melalui penetapan pengadilan. 
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2024-05-31
Publish Year2024
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2024.6.2.16070
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 6, No 2 (2024)
Source Page133-143
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/16070/pdf
AuthorTRI LISIANI PRIHATINAH, S.H., Ph. D.
File4004261.pdf