Garuda Documents : Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya Terhadap Hak dan Kewajiban Kepegawaian (Studi di Kabupaten Banyumas)

TitlePengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya Terhadap Hak dan Kewajiban Kepegawaian (Studi di Kabupaten Banyumas)
Author Order2 of 3
Accreditation
AbstractRekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan  salah  satu  upaya  pemerintah  dalam  mencari  sumber daya manusia yang berkualitas. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Tertentu yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Setiap pelamar harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dapat diangkat menjadi PPPK. Terkait dengan mekanisme pengadaan dan pengangkatan PPPK tersebut dalam pelaksanaannya masih  belum  jelas.  Selain  itu,  pemerintah  dalam  hal  ini  juga belum mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban bagi PPPK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan PPPK dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban kepegawaian di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengangkatan PPPK di Kabupaten Banyumas didasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini telah mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Hal ini ditunjukan sebagaimana yang telah dilaksanakan pada Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 khususnya di Kabupaten Banyumas. Implikasi pengangkatan PPPK terhadap hak dan kewajiban kepegawaian adalah PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, penghargaan, dan perlindungan. Selain memperoleh hak, PPPK juga wajib mematuhi tugas pekerjaan, target kinerja, hari kerja dan jam kerja, serta disiplin bagi PPPK. Hak dan kewajiban PPPK tersebut sepenuhnya tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuat antara calon PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.Kata  Kunci: Pengangkatan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Implikasi; Hak dan Kewajiban Kepegawaian.
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2020-02-12
Publish Year2020
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.20
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 2, No 1 (2020)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/20/28
AuthorDr TEDI SUDRAJAT, S.H., M.H, M.H
File4004253.pdf