Garuda Documents : KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

TitleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Author Order1 of 6
Accreditation
AbstractPerlindungan hukum mengenai HKI di Indonesia telah diwujudkan dalam berbagai Perundang-Undangan yang mendasarkan pada berbagai konvensi-konvensi internasional seperti Paris Convention For the Protection of Industrial Property yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1883 dan Trade Related Aspects on Intellectual Property Right (TRIPs) yang merupakan bagian dari World Trade Organization Agreement. Konvensi tersebut salah satunya membahas mengenai merek yang merupakan sebuah tanda untuk mengenali produk dan mengetahui kualitas barang. Perlindungan terhadap merek terkenal inilah yang membuat adanya instrumen hukum untuk membatalkan pendaftaran merek pihak lain dengan alasan keterkenalan merek yang mempunyai persamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya baik untuk barang sejenis dan tidak sejenis. Pihak lain tersebut seringkali dianggap memiliki iktikad tidak baik jika mendaftarkan merek yang merupakan merek terkenal. Pada Undang-Undang yang berlaku secara positif saat ini, perlindungan mengenai merek terkenal telah dimasukkan kedalam pengaturan Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan c UU Merek dan IG sehingga dapat dijadikan sebagai dasar adanya perlindungan terhadap merek terkenal. Banyak permasalahan merek terjadi pada merek terkenal. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pembatalan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian normative. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang undang atau state approach, pendekatan kasus atau case approach, dan juga metode pendekatan analitis atau analytical approach. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pembatalan merek merupakan sebuah upaya untuk membatalkan hak atas merek yang diajukan kepada Pengadilan Niaga oleh pihak yang memiliki “legal standing” yaitu pihak yang berkepentingan dan pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.Kata Kunci:kajian yuridis, pembatalan merek, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Publisher NameFaculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2023-08-26
Publish Year2023
DoiDOI: 10.20884/1.slr.2023.5.3.14196
Citation
SourceSoedirman Law Review
Source IssueVol 5, No 3 (2023)
Source Page
Urlhttp://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/14196/223
AuthorAGUS MARDIANTO, S.H., S.H.
File4004229.pdf