Abstract | SalahÃÂ satuÃÂ wujudÃÂ keaktifanÃÂ hakimÃÂ dalamÃÂ menanganiÃÂ suatuÃÂ perkara, ÃÂ yaitu timbulnya dissenting opinion dalam suatu putusan. Dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebihÃÂ yang tidak setuju dengan putusan mayoritas anggota majelis hakim. Berkaitan dengan dissenting opinion dalam Putusan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI terdakwa atas nama Frederich Yunadi sebagai advokat telah merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto. Atas dasar hal tersebut, terdapat dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena putusan yang telah diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim dirasa belum memenuhi unsur keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridisÃÂ ÃÂ normatifÃÂ ÃÂ denganÃÂ ÃÂ spesifikasiÃÂ ÃÂ penelitianÃÂ ÃÂ preskriptif,ÃÂ ÃÂ yaituÃÂ ÃÂ dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum maupun norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Selanjutnya metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan ÃÂ kualitatif. ÃÂ BerdasarkanÃÂ hasilÃÂ penelitian ÃÂ yangÃÂ dilakukan ÃÂ penulis terhadap Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, dapat ditarik kesimpulan bahwa dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu hakim anggota majelis lebih ÃÂ tepat ÃÂ dari ÃÂ padaÃÂ putusan ÃÂ mayoritas ÃÂ majelis ÃÂ hakim. ÃÂ Selain ÃÂ itu ÃÂ dissenting opinion dalam Putusan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum dalam penjatuhan pidana terdakwa, namun adanya dissenting opinion tersebut membawa akibat nilai-nilai positif dan negatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.ÃÂ Keywords:ÃÂ ÃÂ Dissenting Opinion, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana MerintangiPenyidikan Korupsi |