Title | KEBIJAKAN PERALIHAN STATUS PEGAWAI NON PNS MENJADI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN PP 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA |
Author Order | 2 of 3 |
Accreditation | |
Abstract | Penulisan hukum dengan judul Kebijakan peralihan status pegawai non PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan peralihan pegawai non PNS menjadi PPPK dan untuk menganalisis standar dan kriteria menjadi PPPK. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (StatuteApproach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang dilakukan adalah data primer dan sekunder dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peralihan status pegawai non PNS menjadi PPPK berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pengangkatan secara otomatis pegawai non PNS menjadi PNS sudah tidak berlaku lagi, sehingga pegawai non PNS tersebut harus memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara yang pelaksanaannya mirip dengan seleksi CPNS.Kata Kunci : Kebijakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Non PNSÃÂ |
Publisher Name | Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman |
Publish Date | 2022-02-23 |
Publish Year | 2021 |
Doi | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.165 |
Citation | |
Source | Soedirman Law Review |
Source Issue | Vol 3, No 3 (2021) |
Source Page | |
Url | http://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/165/143 |
Author | Dr TEDI SUDRAJAT, S.H., M.H, M.H |
File | 4004210.pdf |
---|