Abstract | Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor. Tingginya kasus kekerasan seksual membuat perlindungan hak bagi anak korban kekerasan seksual sangatlah diperlukan. Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual diberikan oleh lembaga yang berwenang, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di KPAD Kabupaten Bogor dan faktor-faktor penghambat KPAD Kabupaten Bogor dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di KPAD Kabupaten Bogor. Sumber data adalah data primer dan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberian perlindungan hukum KPAD Kabupaten Bogor terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bogor telah dilaksanakan dengan baik, seperti melakukan penelaahan dan pengecekan lapangan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak, kerja sama dengan lembaga lain di bidang perlindungan anak, melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pemenuhan hak anak korban. Merujuk pada tugas-tugas tersebut, masih terdapat beberapa hambatan dalam pemberian perlindungan yang dilakukan oleh KPAD Kabupaten Bogor, baik dari aspek struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum. Hambatan-hambatan tersebut tentunya harus dibenahi agar pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dapat berjalan lebih optimal. |