Abstract | Meningkatnya eksploitasi lingkungan hidup dikawasan asia tenggara tidak terlepas dari izin lingkungan yang diberikan oleh pejabat tata usaha negara guna kepentingan investasi dan ekonomi. Sengketa lingkungan hidup yang disebabkan oleh izin lingkungan berdampak negatif kepada masyarakat. Menarik untuk diteliti mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia dan Malaysia berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara beraspek lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini, khusus untuk sengketa lingkungan hidup mengenai keputusan, kebijakan, dan tindakan pejabat tata usaha negara dapat diselesaikan melalui PTUN, termasuk Izin lingkungan yang dirubah menjadi persetujuan lingkungan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedangkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Malaysia tidak ada lembaga tersendiri yang menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa administratif terkait perizinan lingkungan hidup dapat diselesaikan melalui Mahkamah Tinggi Malaya maupun Mahkamah Tinggi Sabah dan Serawak.Kata Kunci: Izin Lingkungan, Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa Lingkungan. |