Garuda Documents : DESENTRALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN WONOSOBO

TitleDESENTRALISASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN WONOSOBO
Author Order1 of 5
Accreditation
AbstractSalah satu bentuk desentralisasi dalam pelayanan publik dapat dilihat dari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Maksud penyelenggaraan PATEN telah tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 3 yang diantaranya mengamanatkan bahwa kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Penyelenggaraan PATEN sekaligus menambah peran kecamatan, bukan hanya mengkoordinasikan pelaksanaan pemerintahan desa, melainkan juga unit pelayanan publik. Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN dianggap belum maksimal menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana yang diharapkan pemerintah kabupaten karena berbagai keterbatasan sehingga kurang mampu memberikan pelayanan yang optimal, serta keterbatasan sarana dan prasarana sehingga tidak mampu menyediakan kenyamanan dalam proses pelayanan publik. Kondisi demikian membuat masyarakat mengharapkan pemerintah agar keberadaan kecamatan mampu memenuhi seluruh kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka kajian Blue Print Pengembangan Kecamatan dalam Desentralisasi Pelayanan Publik di Kabupaten Wonosobo penting untuk dilaksanakan.
Publisher NameProgram Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Jenderal Soedirman
Publish Date2020-04-01
Publish Year2020
DoiDOI: 10.20884/1.ppmi.2020.4.1.3219
Citation
SourcePublic Policy and Management Inquiry
Source IssueVol 4 No 1 (2020): Mei 2020
Source Page100-115
Urlhttp://jos.unsoed.ac.id/index.php/ppmi/article/view/3219/1799
AuthorSHADU SATWIKA WIJAYA, S.Sos, M.Si
File3754074.pdf