Abstract | AbstractThis law research aims to find out the regulation of sexual abuse in Indonesia and the freedom of judges to the crime of sexual abuse against minors in Decision No. 375 / Pid.Sus-child / 2013 / PN NJK.The research method employed are as follows normative research type, prescriptive or applied research characteristic, the research approach statute approach and case approach; the type of data used was secondary data, the data source is relevant to the issues between the other primary legal materials Verdict Nganjuk District Court No. 375 / Pid.Sus-child / 2013 / PN NJK, as well as secondary law that publication of the law, journals of law, research, textbooks; techniques of collecting data used was case approach and the technique of analyzing data employed was deductive analysis technique. The legislation that can be used against perpetrators of criminal acts of pedophilia are Articles of the Criminal Code (KUHP) and Articles of the Law No. 35 year 2014 on the Amendment of Act No. 23 of 2002 on the Protection of the Child.Keyword: Sexual abuse, Children Protection, PedophiliaAbstrakPenelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang kekerasan seksual terhadap anakdi Indonesia dan kebebasan hakim terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Nomor: 375/Pid.Sus-anak/2013/PN Njk.Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut: jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif atau terapan, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, jenis data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan antara lain bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 375/Pid.Sus-anak/2013/ PN Njk, serta bahan hukum sekunder yang publikasi tentang hukum, jurnal-jurnal hukum para ahli, hasil penelitian, buku-buku teks, teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan kasus, teknik analisis data menggunakan teknik analisis deduksi. Pelaku pedofilia dapat dijerat dengan menggunakan pasalpasal yang terdapat dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Pedofilia. |