Abstract | The House of Representatives of the Republic of Indonesia has passed the Job Creation Draft Law into law which, according to the DPR and the Government, claims this law will address the complex problems of regulations in terms of investing in Indonesia. However, there are pros and cons to the passing of the Job Creation law, many people believe that the creation of this law was very hasty. In this article, we will focus more on the cooperative cluster in the Job Creation Law. The type of research used in this legal research is normative juridical which emphasizes written documents as the main source of law, such as laws and regulations, court decisions, legal theories, and scholarly opinions. The Job Creation Law in the cooperative cluster adds and changes several articles and paragraphs to the cooperative law. The most visible change is the simplification of the establishment of a cooperative legal entity which previously required 20 (twenty) people, now it only requires 9 (nine) people, the accommodation of electronic documents in member registration, the provision of online member meetings, and the laying of a legal basis for cooperatives based on syaria. Abstrak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta kerja menjadi undang-undang yang menurut klaim DPR dan Pemerintah undang-undang ini akan mengatasi permasalahan peliknya regulasi dalam hal menanam investasi di Indonesia. Akan tetapi terdapat pro dan kontra atas disahkannya undang-undang Cipta Kerja, banyak kalangan yang menilai pembetukan undang-undang ini sangat tergesa-gesa. Dalam artikel ini akan lebih memfokuskan mengenai klaster perkoperasian di dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada dokumen-dokumen tertulis sebagai sumber hukum utamanya, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat sarjana. Undang-undang Cipta Kerja dalam klaster koperasi melakukan penambahan serta perubahan beberapa pasal dan juga ayat kedalam Undang-undang koperasi. Perubahan yang paling dapat dilihat adalah penyederhanaan pendirian badan hukum koperasi yang semula memerlukan 20 (duapuluh) orang sekarang hanya memerlukan 9 (Sembilan) orang, diakomodirnya dokumen elektronik dalam pencatatan anggota, adanya pengaturan mengenai rapat anggota secara daring, dan peletakan dasar hukum bagi koperasi berdasarkan syariah |