Abstract | Pengajuan pailit dapat dilakukan apabila Debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar piutang yang telah jatuh tempo kepada dua atau lebih Kreditornya. Debitur dapat menghindari terjadi kepailitan dengan mengajukan perdamaian. Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lebih ditekankan pada rencana penawaran pembayaran atau melakukan restrukturisasi pembauran utang.ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ ÃÂ Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian perdamaian sebagai langkah restrukturisasi utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. ÃÂ Perdamaian dalam proses PKPU merupakan salah satu jenis perjanjian. Perdamaian berisi salah satunya merupakan rencanaÃÂ debiturÃÂ ÃÂ dalamÃÂ ÃÂ melakukanÃÂ ÃÂ restrukturisasiÃÂ ÃÂ terhadapÃÂ utangnya biasanya dengan Rescheduling berkaitan dengan waktu pembayaran berupa pelunasan utang pokok maupun bagi hasil, profit margin, maupun fee yang merupakan kewajiban dari debitor. Selain itu, rescheduling juga dikombinasikan dengan debt to equity swap, hair cut, pengurangan dan penundaan jumlah bunga tertunggak, asset sales dan equity carve-outs serta penambahan utang baru. Perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh pengadilan maka perdamaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Debitor dan para Kreditor |