Abstract | Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah adanya desentralisasi kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada kabupaten/kota. Salah satu bentuk desentralisasi ini adalah d bentuknya lembaga baru yang disebut Badan Perwakilan Desa (BPD). Lembaga ini merupakan wahana bagi masyarakat desa untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya serta sebagai wahana belajar berdemokrasi guna mewujudkan masyarakat madani yang demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktivitas BPD dalam menjalankan wewenang, tugas dan fungsinya serta kinerja BPD dalam mewujudkan masyarakat madani di tingkat akar rumput (grass-root) di pedesaan. Melalui pendekatan policy implemcntation, penelitian ini menemukan bahwa lembaga BPD belum mampu menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan tujuan UU Nomor 22 Tahun 1999, sehingga upaya mewujudkanm asyarakat madani dan demokrasi ditingkat pedesaan belum tercapai. Dalam ahivitasnya, lembaga BPD cenderung mewakili kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu guna "melawan" pemerintah desa, dibanding sebagai wakil masyarakat dalam meningkatkan bargaining posision" dengan pemerintah desa. |