Abstract | Problematika yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa-desa Janggolan (Desa Ketanda, Bogangin, dan Banjarpanepen) di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 ayat 30, âÂÂkearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.â Desa Janggolan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Pasal 1 angka 5 adalah desa yang sumber pendapatan asli desanya sebagian besar berasal dari iuran masyarakat desa setempat, di Kabupaten Banyumas terdapat 30 desa Janggolan yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan.Masyarakat di Desa Janggolan mengelola perlindungan lingkungan dengan mengetahui tata wayah atau penentuan waktu, tata wilayah atau penentuan wilayah, dan tata lampah atau cara berprilaku. Dengan adanya penataan tersebut, manusia dapat menjaga perilakunya agar perilaku tersebut tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.Kesimpulannya adalah bahwa kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dalam rangka tata kehidupan masyarakat di desa-desa Janggolan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Diperlukan sinergi berkelanjutan antara Pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.à|