Garuda Documents : Peran Advokat dalam Mewujudkan Peradilan yang Berintegritas

TitlePeran Advokat dalam Mewujudkan Peradilan yang Berintegritas
Author Order1 of 1
Accreditation5
AbstractPembaharuan hukum selain sebagai pembaharuan dalam peraturan perundang-undangan juga ditujukan sebagai pembaharuan etika dan moral para penegak hukum sebagai pelaksananya, advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan mewujudkan peran sebagai penegak hukum berintegritas. Sebagai salah satu sub sistem penegak hukum, advokat mempunyai kedudukan yang sama untuk mewujudkan peran sebagai penegak hukum yang berintegritas dalam menjalankan profesinya serta bertindak profesional dalam ikut serta melaksanakan pembaharuan hukum di Indonesia. Walaupun dalam menjalankan profesinya advokat memiliki ciri yang khas berupa kemandirian namun demikian bukan berarti advokat tidak mampu untuk berperan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi. Oleh sebab itu penulisan ini akan memfokuskan diri pada pembahasan bagaimanakah peran serta advokat dalam ikut serta mewujudkan peradilan yang berintegritas di Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk memetakan peran advokat dalam mewujudkan peradilan hukum yang berintegritas. Pendekatan penulisan menggunakan pendekatan normatif konseptual. Pengumpulan data menggunakan kepustakaan dari berbagai literatur hukum. Pengolahan data menggunakan triangulasi data. Advokat memiliki peran yang yang mewujudkan pembaharuan paradigma hukum di Indonesia karena profesi advokat berkait erat dengan proses penegakan hukum dari tingkat penyidikan hingga in kract (putusan hukum berkekuatan tetap). Untuk memaksimalkan peran advokat harus dimulai dari organisasi advokat yang mendorong semua anggotanya untuk secara nyata menjadi advokat yang berintegritas, dan berkualitas bukan sekedar melahirkan advokat top. Implikasi penulisan ini adalah sebagai upaya mendorong organisasi advokat mampu memegang teguh dan mewujudkan prinsip-prinsip anti korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi.
Publisher NameUniversitas Pancasakti Tegal
Publish Date2018-05-31
Publish Year2019
DoiDOI: 10.24905/diktum.v7i1.7
Citation
SourceDiktum: Jurnal Ilmu Hukum
Source IssueVol 7 No 1 (2019): Mei 2019
Source Page1 - 12
Urlhttps://diktum.upstegal.ac.id/index.php/diktum/article/view/7/5
AuthorDr HIBNU NUGROHO, S.H.
File2805304.pdf