Abstract | Tenagakerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan untuk masyarakat. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, bukan milik sendiri atau berkedudukan di luar wilayah Indonesia.Tenaga kerja memiliki aturan waktu kerja yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dimuat dalam Pasal 77 dan 78. Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sering bekerja melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah dan peraturan perusahaan, seharusnya jika melewati ketentuan waktu kerja, mereka mendapatkan upah lembur akan tetapi mereka tidak mendapatkan upah lembur. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan ini merupakan masalah pokok.Penelitian ini menggunakan dua macam pendekatan, yang dilakukan secara yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan metode penentuan nara sumber, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriftif dan ditarik kesimpulan berdasarkan metode induktif.Berdasarkan hasil penelitian, implementasi ketentuan waktu kerjakaryawan Bank Rakyat Indonesia Unit Simbarwaringin Lampung Tengah baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak mentaati peraturan kerja yang sama, yaitu sesuai dengan peraturan perusahaan yang berupa surat edaran direksi dan telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Surat Edaran Direksi ÃÂÃÂ milik Bank Rakyat Indonesia ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77. Akan tetapi masa berlaku surat edaran direksi tersebut perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor yang penghambat dan pendorong implementasi ketentuan waktu kerja karyawan Bank Rakyat Indonesia adalah kultur dari masyarakat serta kebiasaan masyarakat yang berada di wilayah kecamatan trimurjo yang masih sangat tradisional. |