Abstract | Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif deskriptif, dengan mengambil lokasi di Kota Surakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini adalah ÃÂ Dinas Perhubungan Kota Surakarta, petugas parkir, dan pengguna jasa parker.Objek penelitiannya adalah penerapan retribusi parkir di kota Surakarta. Analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa jasa parkir merupakan salah satu lahan bisnis yang masih umum, semua pihak bisa memanfaatkannya, namun penetapan tarif retribusinya ada dibawah kendali pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk meminimalisir pungutan liar dan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Retribusi parkir yang tidak resmi akan dikatakan halal dan bukan merupakan pungli dalam hukum Islam, apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak (petugas parkir dan pemilik area parkir). Karena tidak ada pihak manapun yang diberatkan dan itu telah sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berlaku. |