Garuda Documents : ACCESS TO JUSTICE BAGI RAKYAT MISKIN KORBAN KEJAHATAN

TitleACCESS TO JUSTICE BAGI RAKYAT MISKIN KORBAN KEJAHATAN
Author Order1 of 2
Accreditation
AbstractSetiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimanadijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, hak untuk memperoleh keadilan (access to justice) dalam proses peradilanadalah salah satu wujudnya. Selama ini, hak itu lebih dipunyai oleh mereka yang disebut “the have”, sedangkanyang “the have not” terutama bagi korban kejahatan, seringkali terabaikan. Penelitian ini merupakan penelitianempiris tentang hukum sebagai law in action. Kedudukan korban dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) seringkaliterabaikan, meskipun secara formal sudah diwakili oleh negara. Apabila korban adalah rakyat miskin. Access tojustice bagi mereka sulit diperoleh, kondisi ini diperparah dengan pemahaman yang keliru bahwa pemberianbantuan hukum sebagaimana ditentukan dalam UU No. 16 Tahun 20011 tentang Bantuan Hukum “hanya” ditujukanpada pelaku kejahatan yang juga miskin. Oleh karena itu agar asas equality before the law dan access to justice bagikorban kejahatan yang miskin dapat diwujudkan, perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, merekonstruksi kedudukankorban dalam SPP agar tidak terabaikan; kedua, memperbaiki pemahaman mengenai konsep bantuan hukum agartidak berat sebelah bagi pihak-pihak terkait; dan ketiga, pemenuhan hak-hak korban kejahatan oleh aparat penegakhukum, baik diminta atau tidak. Apabila hal tersebut dilakukan, makan jaminan konstituti bukan lagi sebagai mitos.Kata kunci: equality before the law, access to justice, bantuan hukum, rakyat miskin, peradilan pidana
Publisher NameProceeding SENDI_U
Publish Date2016-08-08
Publish Year2016
Doi
Citation
SourceProceeding SENDI_U
Source Issue2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Source Page
Urlhttps://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4223/1232
AuthorDr AGUS RAHARJO, S.H., M.Hum
File1714480.pdf