Abstract | Jabatan di pemerintahan memiliki fungsi strategis untuk mensinergikan kebijakan dengan tujuan organisasi.Implikasinya adalah penguatan terhadap pola pengisian jabatan yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dankinerja tertentu yang sesuai dengan tingkatandalam jabatan. Secara normatif, pengisian jabatan berkorelasi denganmetode promosi jabatan yang menurut UU-ASN terklasifikasi dalam 2 (dua) cara yaitu metode seleksi terbuka dankompetetif serta metode seleksi berdasarkan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS. Sampai dengan saat ini,kedua metode promosi jabatan ini masih mencari format yang tepat dan belum memiliki tolok ukur keberhasilannya.Untuk menjawab persoalan hukum dengan obyek promosi jabatan, maka tulisan ini dianalisis dengan pendekatanyuridis normatifmenggunakan logika deduktif melalui penyajian bahan hukum secara comprehensive, all inclusivedan systematic. Dalam menganalisis bahan hukum, digunakan beberapa jenis interpretasi meliputi interpretasigramatikal dan interpretasi sistematis terhadap UU-ASN dan peraturan organiknya. Dari hasil analisis diketahuibahwa dalam konteks hukum, mekanisme/prosedur hanyalah sebagai alat pencapaian, namun esensi hukumakan selalu berkorelasi dengan konsep keadilan dengan maksud menciptakan kedudukan berdasarkan Norma,Standar dan Kriteria yang proporsional. Seharusnya, promosi diarahkan pada prinsip keadilanyang netral melaluiperimbangan antara hak dan kewajiban.Pola ini dapat diadopsi melalui konsep promosi jabatan di Singapura,bahwa konsep keadilan harus mengkombinasikan pengembangan terhadap potensi dan promosi berdasarkan polakarier yang linier.Kata kunci: jabatan, keadilan dan sistem promosi |