Abstract | Aplikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi. Semangat implementasi merit system dalam Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan dan akuntabilitas aparatur sipil negara. Namun faktanya, pertama, struktur birokrasi di daerah masih sangat besar, perilaku yang belum profesional, belum memiliki kompetensi yang baik, dan belum adanya etika pelayanan yang baik. Kedua, kondisi riil sumberdaya manusia yang ada dan konstelasi social politik yang terjadi di daerah. Akhirnya, terjadi politisisasi birokrasi yang tidak ada ujung. Kata Kunci: merit system, politisasi birokrasi, otonomi daerah |