Abstract | AbstrakMakalah ini membahas kebijakan Indonesia sebagai sebuah negara maritim dalam menghadapi persoalan migrasi tidak teratur, khususnya disini yang berdampak pada pencari suaka dan pengungsi lintas batas. Isu migrasi tidak teratur masih merupakan persoalan yang dihadapi oleh negara maritim yang memiliki akses terbuka berupa laut yang menjadi jalur utama perjalanan migran menuju negara tujuan. Sebagai negara yang terletak di jalur pelayaran utama dunia, di tengah tengah benua Australia dan Asia, Indonesia seringkali dihadapkan pada persoalan ini dimana Indonesia menjadi jalur atau negara transit pengungsi dan pencari suaka yang kebanyakan datang dari wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan. Menurut data UNHCR, saat ini terdapat sekitar 13 ribu pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, dan jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Indonesia sebagai negara maritim memiliki prinsip bahwa kepulauan dan kelautan Indonesia merupakan satuan pertahanan dan keamanan Indonesia (Zen, 2000, dikutip dari Geomagz, 2016). Namun penting untuk lebih jauh melihat bagaimana prinsip ini memandang hak asasi manusia dalam isu krisis kemanusiaan seperti pengungsi lintas batas dan pencari suaka. Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana karakter kemaritiman yang diambil Indonesia berpengaruh terhadap cara Indonesia menyikapi pengungsi lintas batas yang melakukan perjalanan dengan penyelundupan manusia. Makalah ini dibatasi lebih lanjut kepada bentuk kerjasama internasional untuk menangani penyelundupalajan manusia yang diinisiasi oleh atau melibatkan Indonesia. Dari sini kemudian ditarik kesimpulan mengenai hambatan pemenuhan hak pengungsi lintas batas dalam sistem internasional yang berdasarkan kedaulatan negara-bangsa.Kata-kata kunci: negara maritim, penyelundupan manusia, hak-hak pengungsi lintas batas, pencari suaka. AbstractThis paper discusses the policy of Indonesia as a maritime country in addressing the issue of irregular migration, especially that impact on asylum seekers and refugees. The issue of irregular migration is still faced by maritime nations that have open access in the form of sea which became the main route of migrant journey to the destination country. As a country located in the world's major shipping lanes, in the middle of the continent of Australia and Asia, Indonesia is often faced with this problem given that Indonesia is a transit country of refugees and asylum seekers mostly from the Middle East and South Asia. According to data from UNHCR, there are currently about 13 thousand refugees and asylum seekers in Indonesia, and this number increased from previous years. Indonesia as a maritime country has a principle that Indonesia is an archipelago while maritime is part of its defense and security unit (Zen, 2000, cited from Geomagz, 2016). However it is important to further see how this principle oversees the issue of human rights in humanitarian crises such as refugees and asylum seekers.This paper aims to explain how the maritime character of Indonesia affects its ways to address refugee travel with people smuggling. This paper is further limited to the forms of international cooperation to tackle human smuggling initiated by or involving Indonesia. The obstacles to meet the refugee rights in the international system that is based on the sovereignty of the nation-state is then concluded. |