Abstract | Kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan data kecelakaan Satlantas Polres Purbalingga tahun 2016 sampai dengan 2017, terjadi 1130 kasus. Fasilitas perlengkapan jalan merupakan salah satu faktor penyebab tingginya nilai resiko kecelakaan. Salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yaitu dengan melakukan penentuan dan penanganan lokasi rawan kecelakaan. Tujuan kajian ini adalah untuk menentukan lokasi rawan kecelakaan dengan pendekatan fasilitas perlengkapan jalan. Sehingga, lokasi rawan kecelakaan dapat diprediksi sebelum insiden kecelakaan terjadi melalui pembobotan parameter fasilitas perlengkapan jalan. Penelitian dilakukan pada sepuluh ruas jalan di Kabupaten Purbalingga. Lima fasilitas perlengkapan jalan yang digunakan dalam pembobotan yaitu rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Interval pembobotan untuk marka jalan, rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas adalah 1-9 dengan interval 1. Alat penerangan jalan dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan memiliki interval 1-9 dengan interval 2. Berdasarkan hasil pembobotan fasilitas perlengkapan jalan, urutan sepuluh lokasi rawan kecelakaan di Kabupaten Purbalingga adalah Jln. raya turut Desa Serang, Jln. raya turut Desa Selanegara, Jln. raya turut Desa Gembong, Jln. raya turut Desa Mangunegara, Jln. raya turut Desa Karanganyar, Jln. raya Mayjend Sungkono Desa Kalimanah Wetan, Jln. raya turut Desa Bajong, Jln. raya turut Desa Bojongsari, Jln. raya AW. Sumarmo Desa Kembaran Kulon, dan Jln. raya turut Desa Tlahab Lor |